Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan dasar hukum penarikan kontribusi tambahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap perusahaan pengembang terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Jika ingin menarik kontribusi, seharusnya Pemprov DKI membuat peraturan daerah atau Pergub sebagai dasar hukum terlebih dahulu.
"Kalau tidak ada peraturannya, berarti kita tanda tanya besar dong, peraturannya harus disiapkan terlebih dahulu," terang Ketua KPK Agus Rahardjo kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/05).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama mengakui bahwa ada kesepakatan yang dilakukan pemprov dengan para pengembang yang terlibat pengerjaan reklamasi karena tidak ada peraturan daerah (Perda) yang bisa dijadikan sebagai landasan kuat penarikan kewajiban tambahan. Kesepakatan itu, menurut dia, dibuat berlandaskan Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Menanggapi ini, Agus mengatakan, seyogianya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat terlebih dahulu.
Ketua KPK menambahkan, kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, pemprov bisa membuat perda atau pergub terlebih dahulu, “Jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangannya. Itu kan tidak boleh," tegas Agus.
Agus mengatakan jika ingin menarik kontribusi tambahan, seharusnya pemprov DKI Jakarta terlebih dahulu membuat peraturan daerah sebagai dasar. "Sempurnanya begitu," katanya.
Terkait alasan, "perjanjian preman" itu bisa masuk kategori sebagai diskresi, Agus menyebut, diskresi juga ada batasannya. “Diskresi ada rambu-rambunya," tambah Agus.
Seperti diberitakna, Pemprov DKI membuat perjanjian dengan 4 perusahaan pengembang yang terdiri atas PT Muara Wisesa, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Jaladri Kartika Pakci disebut akan membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mengendalikan banjir di kawasan utara Jakarta.
"Di situ ada Keppres menyebutkan ada tiga sebetulnya. Jadi, landasannya dari situ. Satu ada tambahan kontribusi. Ada kewajiban kalau kewajiban kan fasum (fasilitas umum), fasos (fasilitas sosial). Ada kontribusi lima persen. Di situ katakanlah ada kontribusi tambahan, tetapi enggak jelas apa. Ya, saya manfaatkan dong," kata Basuki pada 13 Mei 2016.
Menurut Basuki, PT Agung Podomoro Land sudah mengeluarkan sekitar Rp200 miliar. Namun, nominal tersebut belum sepenuhnya dari nilai kontribusi tambahan yang semestinya. “Yang sudah dikerjain jalan inspeksi, rusun, tanggul, pompa, dia sudah kerjain,” katanya.
KPK sudah memeriksa sejumlah pihak dan menetapkan tersangka dalam perkara suap terkait pembahasan rancangan peraturan terkait reklamasi di Jakarta.
KPK menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap sebesar Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved