Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut bahwa Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kehutanan dan PON XVIII 2012. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengklarifikasi, bahwa Abraham tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti itu.
“Tidak benar ada pernyataan itu. Yang setahu saya, Abraham menyatakan kalau kasus PON itu telah diekspos. Dimana hari Jumat (01/02) itu dilakukan gelar perkara," terang Johan kepada pers, Rabu (06/02).
Saat gelar perkara Jumat pekan lalu itu, Johan mengungkapkan ekspos memang mengarah pada Rusli Zainal. Namun, hingga detik ini, Gubernur Riau itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskan Johan, untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, ada hal-hal wajib yang harus dilalui. "Terkecuali tangkap tangan. Jika tangkap tangan, dalam 24 jam pemeriksaan dan bukti-bukti mencukupi, bisa seseorang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Johan.
Johan menegaskan, sejauh ini, belum ada surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atau kasus kehutanan Pelalawan dan kasus Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII 2012 atas nama Rusli Zainal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved