Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari. Kali ini, Rita dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yaitu menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, mengubah bentuk atau menukarkan dengan mata uang atas harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana korupsi," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (16/01).
KPK juga menetapkan status tersangka TPPU untuk Khairudin Komisaris PT Media Bangun Bersama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) sebelumnya.
“Kepada RIW (Rita Widyasari) dan KHR (Khairudin) disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," terang Syarif.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menyita 3 mobil milik Rita yaitu Vellfire, Ford, dan Land Cruiser. Syarif menyebut Rita dan Khairudin diduga menguasai harta sebesar Rp 436 miliar. “Itu sementara, bisa saja bertambah di TPPU ini," ucap Syarif.
Sekedar informasi, ini merupakan sangkaan ketiga yang dijeratkan KPK kepada Rita. Sebelumnya Rita telah dijerat terkait suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.
Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus 2010 untuk pemberian izin lokasi guna keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara itu, dalam dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved