Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada prinsipnya mengizinkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKK) untuk memeriksa Ketua MK nonaktif Akil Mochtar bisa dipenuhi. Namun, dengan catatan pemeriksaan tidak dilakukan secara terbuka. Saat ini, Akil Mochtar adalah tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penyelesaian sengketa pilkada daerah.
"Sepanjang tidak dilakukan secara terbuka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Senin (21/10).
Johan mengatakan kesimpulan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Hasil rapat pimpinan KPK itu akan dikoordinasikan dengan Majelis Kehormatan MK.
Soal lokasi dan waktu pemeriksaan masih akan didiskusikan. "Agar tidak mengganggu proses penyidikan kasusnya," kata Johan.
Sebelumnya, Rabu (16/10), Majelis Kehormatan MK mengirimkan surat permintaan untuk memeriksa Akil ke KPK. Majelis Kehormatan MK merasa perlu memeriksa Akil untuk dugaan pelanggaran kode etik dalam perkara hukum yang kini menjeratnya.
Majelis juga berencana meminta konfirmasi soal temuan ganja dan sabu di ruang kerja Akil saat digeledah penyidik KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved