Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan pada regulasi di sektor mineral dan batubara (Minerba) yang menyebabkan potensi kerugian negara. KPK berpesan kepada Presiden terpilih mendatang untuk dapat membenahi hal tersebut.
“Kajian kami ini menunjukkan bahwa ada unsur-unsur dan modus korupsi yang mengharuskan kami melakukan perbaikan di aspek regulasi,” ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/05).
Busyro mencontohkan, soal UU Otonomi Daerah yang memberikan otonomi luar biasa ke pemerintah kabupaten/kota. “Kalau tidak direvisi akan timbul masalah," ujar dia.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan dugaan pelanggaran dalam bidang minerba dalam proses legislasi. Poin kedua ini, ujar Busyro, terkait dengan pembelian pihak asing. “Terjadi proses-proses pelanggaran hak ekonomi dan sosial dan pelanggaran Undang-Undang Dasar pasal 33 karena dibeli asing," ujar dia.
Sementara itu Wamen Kementerian ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, pemerintah menemukan sejumlah kendala dalam memperbaiki (renegosiasi) kontrak karya dengan pihak asing. Meski begitu, revisi kontak sudah mulai dilakukan.
KPK telah melakukan koordinasi dan supervisi kepada 12 pemerintah provinsi di bidang Minerba dengan 5 sasaran kegiatan yang diterjemahkan dalam 46 rencana aksi sehingga mencapai beberapa hasil.
Pertama, beberapa kepala daerah telah mencabut IUP (Izin Usaha Pertambangan). 35 IUP dicabut oleh Bupati Morowali dengan target Mei 2014 akan dicabut lagi 50 IUP, 4 IUP dicabut oleh Bupati Lahat, 10 IUP oleh Bupati Malinau, 20 IUP oleh Bupati Kutai Kertanegara, 2 IUP di Hutan Konservasi oleh Bupati Musi Rawas.
"Sejak ada koreksi dari kami, maka bupati membuat surat ke KPK untuk menyanggupi pencabutan 28 izin usaha pertambangan. Ada apa sampai dicabut? Ini tentu karena ada persoalan, kami bersinergi dengan Kementerian ESDM yang mengirim dirjen atau irjen dan juga bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup," tambah Busyro.
KPK mencatat sejak Korsup Minerba dilaksanakan Februari 2014, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor Minerba telah meningkat dari Rp5 triliun per Maret 2013 menjadi Rp11,3 triliun per Maret 2014. Selanjutnya dilaksanakan sejumlah pengawasan produksi pertambangan, pengolahan dan pemurnian serta pengangkutan dan penjualan. KPK sendiri mencatat potensi kerugian keuangan negara dari sektor minerba adalah mencapai Rp35,6 triliun US$1,79 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved