Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti kasus suap proyek ijon dalam anggaran pendidikan yang menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian.
“Tim penyidik KPK hari ini melakukan upaya penggeledahan di 4 lokasi di Banyuasin dan Palembang berkaitan dengan kasus suap," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (07/09).
Adapun 4 lokasi yang digeledah adalah rumah dan kantor tersangka Zulfikar Muharrami di Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit, Kecamatan Kalidoni, Palembang; rumah dinas Bupati Banyuasin di Kompleks Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo, Banyuasin; kantor Bupati Banyuasin di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo, Banyuasin; dan kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di Kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin, Jalan Sekojo, Banyuasin.
Diterangkan, penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. KPK belum mengungkap apa saja hasil penggeledahan yang didapatkan.
“Belum ada hasil yang bisa disampaikan karena sampai saat ini masih berlangsung. Penggeledahan dilakukan secara paralel," tandas Priharsa.
Seperti ditehaui, Yan ditangkap KPK pada Minggu kemarin sesaat setelah mengadakan kegiatan pengajian untuk berangkat haji. Selain itu, KPK juga menangkap Rustami selaku Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dan Umar Usman selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin di rumah dinas Bupati Banyuasin.
Kemudian KPK juga menangkap Sutaryo selaku Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan Kirman selaku swasta yang bertugas sebagai pengepul dana. Lalu seorang pengusaha bernama Zulfikar Muharrami juga ditangkap.
Dari tangan Yan, KPK menyita uang Rp299.800.000 dan US$11.200. Kemudian dari tangan Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta. Lalu dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji sebesar Rp 531.600.000.
Pembayaran setoran biaya haji tersebut diduga berasal dari pengusaha Zulfikar Muharrami. Pemberian itu dilakukan Zulfikar atas permintaan Yan yang memanfaatkan sejumlah proyek di wilayahnya. Yan melihat adanya kesempatan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di wilayahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved