Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/01), melakukan penggeledahan terhadap kantor pengacara Fredrich Yunadi terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Penggeledahan dilakukan di kantor Yunadi and Associates yang terletak di depan Mal Gandaria City. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti tambahan pasca penetapan Fredrich sebagai tersangka.
”Ada tim di lapangan terkait penyidikan FY (Fredrich Yunadi)," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada pers, Kamis (11/01).
Saat ini katanya, penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui, hasil apa saja yang ditemukan penyidik dari upaya hukum tersebut. “Belum tahu. Belum dapat informasi hasilnya,” imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fredrich serta dokter rumah sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
KPK menduga keduanya bersekongkol untuk memanipulasi data rekam medis Novanto dengan tujuan untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan KPK atas Novanto.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah Fredrich ke luar negeri. Selain itu, ada 3 orang lainnya yang dicegah, yaitu wartawan Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto, Reza Pahlevi, serta pengacara Achmad Rudyansyah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved