Polda Jawa Barat menangkap seorang pria bernama IR yang mengaku-ngaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan terhadap Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang menjadi tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK.
"Pelaku inisial IR ini sudah ditahan di sini (rutan Mapolda Jabar). Dia mengaku sebagai anggota KPK untuk menakut-nakuti orang yang menjadi tersangka KPK," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan kepada pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (30/12).
Anton menjelaskankan, dalam menjalankan aksinya, IR mengaku bekerja di bagian pengaduan KPK dan seolah-olah sanggup menyelesaikan persoalan hukum yang menjerat Ojang. "Tersangka mengaku dari bagian pengaduan KPK. Dia seolah-olah sanggup menyelesaikan masalah hukum," kata Anton.
Dari aksinya, IR berhasil memperoleh uang Rp1,1 miliar dari Ojang. Uang itu didapatnya secara bertahap baik melalui tunai dan transfer sejak Mei 2015 hingga April 2016.
Sekadar informasi, Ojang Suhandi ditangkap KPK terkait kasus dugaan kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Selain itu, KPK mendakwa Ojang dengan pasal pencucian uang. Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor.Jauh hari sebelum Ojang berhadapan dengan hukum, rupanya IR pernah bertemu dengan Ojang. Dalam pertemuan itu, IR mencatut nama KPK dan seolah-olah mengetahui kalau Ojang punya banyak permasalahan hukum dan tengah diincar.
IR berjanji bisa menyelesaikan urusan hukum Ojang asalkan memberikan sejumlah uang. Ojang percaya dengan bualan IR tersebut dan menyerahkan sejumlah uang secara bertahap. "Total uangnya yang diterimanya lebih satu miliar rupiah," ujar Anton.
Ditambahkan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Ranu Mihardja, ulah IR ini mulai tercium KPK saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Ojang Suhandi sebagai tersangka. "Dia (Ojang) bilang telah memberikan uang kepada IR tapi kok (kasusnya) tetap jalan," ujar Ranu.
Pernyataan Ojang kepada penyidik tersebut kemudian ditindak lanjuti KPK. Karena kasusnya terjadi di wilayah Jawa Barat, KPK pun berkoordinasi dengan Polda Jabar. "Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap tersangka (IR)," tandas Ranu.
Kapolda Jabar menambahkan, IR dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polda kini tengah melakukan pengembangan kasus. "Ini (Irmanto) pelaku utama. Pasti ada jaringannya, ya tentu kami kembangkan lagi penyidikan," kata Anton.
© Copyright 2024, All Rights Reserved