Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi sejumlah mega proyek yang dikerjakan PT PLN dan Pertamina. Di antaranya yakni pembangunan pembangkit listrik 35.000 mega watt (MW) dan 10.000 MW, pembangunan kilang minyak, dan proyek energi baru terbarukan.
Kerja sama Kementerian ESDM dengan KPK bertujuan agar tidak ada pelanggaran governance dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Sebab sektor energi menjadi salah satu sektor yang seksi di mata investor dan pemerintah sehingga rawan terjadi korupsi.
"Kami minta diperhatikan proyek-proyek strategis, salah satunya target 25% penggunaan energi baru terbarukan," kata Sudirman, saat datang ke gedung KPK, Selasa (24/05).
Sebelumnya, silang pendapat soal proyek listrik sering terjadi antara Kementerian ESDM dan Pln. Salah satunya terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2016-2025.
ESDM mengusulkan porsi bauran energi dari Energi Baru Terbarukan (EBT) naik menjadi 25 persen pada 2025. Selain itu juga terkait pembagian porsi Pln dan IPP swasta dalam proyek kelistrikan 35.000 MW.
Menanggapi permintaan Menteri ESDM, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pengawasan di sektor energi diperlukan karena ada potensi target pemerintah dari proyek tersebut tidak terlaksana.
"Di daerah banyak keluh kesah perkara penyaluran listrik dan khawatir target 25 persen dalam proyek energi terbarukan tidak tercapai, karena itu kebijakan sektoral dan yang menjalankan Pln," kata Pahala.
Permintaan ini merupakan langkah perluasan kerjasama yang sudah dilakukan ESDM dan KPK. Sebelumnya dua lembaga ini telah bekerjasama soal tumpang tindih izin pertambangan.
Hasilnya, ada 3.000 izin tambang yang dibekukan. ESDM dan KPK menargetkan penyelesaian izin tumpang tindih tambang pada 2017, karena penyelesaian perkara perizinan tambang terbilang sulit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved