Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket khusus pendaftaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk Pemilu 2019. Loket tersebut dibuka hingga 19 Juli 2018.
“Direktorat PP LHKPN memfasilitasi pelaporan dengan membuka loket pendaftaran LHKPN di ruangan penerimaan lantai dasar Gedung Merah Putih atau costumer service untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan pelaporan tersebut," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (10/07).
Febri menerangkan, loket pendaftaran dibuka sejak Rabu, 4 Juli 2018, berakhir pada Kamis, 19 Juli 2018 “Dan buka pada hari kerja Senin pukul 09.00-16.00 WIB sampai Jumat pukul 09.00-16.30 WIB," sambungnya.
Saat ini, ada lima loket pendaftaran khusus yang telah dibuka dan bakal bertambah jika jumlah pendaftar meningkat. Febri menyebut estimasi jumlah pelapor sesuai bakal calon anggota DPD RI, yaitu 1.360 pelapor.
Loket tersebut ditujukan untuk membantu para bakal caleg mendaftarkan akun pada aplikasi e-filing LHKPN, memberi bantuan tata cara pengisian, dan proses pemberian tanda terima pelaporan LHKPN sebagai bakal calon. Febri mengatakan loket ini khusus bagi bakal caleg DPD, sementara bakal caleg DPR dan DPRD baru akan melaporkan LHKPN jika terpilih.
"Loket ini khusus untuk bakal calon anggota DPD, karena untuk DPR dan DPRD baru akan diminta pelaporannya setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilu legislatif sesuai PKPU 20 Tahun 2018 dan bukan sebagai bakal calon," tambah Febri.
Jumlah bakal caleg DPD yang telah memproses pelaporannya hingga Senin (09/07) kemarin berjumlah 305 orang. Selain memfasilitasi pelaporan dengan pembukaan loket khusus, para bakal calon anggota DPD yang akan mengikuti pemilu legislatif DPD RI jika membutuhkan informasi terkait pelaporan LHKPN dapat menghubungi nomor kontak 021 2557 8396 dan e-mail [email protected].
© Copyright 2024, All Rights Reserved