Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghibahkan Rumah Sakit Reksya di Indramayu kepada negara. RS tersebut milik Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, tersangka kasus korupsi yang telah disita KPK.
“Diteliti apakah rumah sakit itu dibutuhkan oleh masyarakat sekitar," terang Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif kepada wartawan, Selasa (13/09).
Dikatakan Laode, jika dibutuhkan masyarakat, RS itu bisa diserahkan kepada negara. Dengan demikian, biaya RS yang tadinya mahal bisa menjadi lebih murah. “Jadi KPK menciptakan kesejahteraan buat orang," ujar dia.
Syarif menjelaskan, bukan kali pertama KPK menghibahkan harta milik terpidana korupsi. Rumah mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang disita KPK akhirnya diserahkan kepada pemerintah Kota Solo.
“Kita sudah mencoba waktu itu mengembalikan rumah pada walikota yang di Solo yang dijadikan museum," jelas dia.
Seperti diketahui, Rohadi resmi menjadi tersangka pencucian uang pada 31 Agustus lalu setelah sebelumnya ia menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi. Rohadi ditangkap KPK, Rabu 15 Juni. Rohadi terjerat operasi tangkap tangan KPK bersama Samsul Hidayatullah, kakak kandung artis Saipul Jamil, serta 2 pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Mereka ditangkap KPK usai transaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Dalam penangkapan itu, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Uang itu diduga bagian dari Rp500 juta yang dijanjikan dalam suap ini.
Dalam pengembangan selanjutnya, KPK menjerat Rohadi dengan pasal pencucian uang. Panitera pengadilan itu diduga berusaha mentransfer, mengalihkan, dan mengubah bentuk kekayaan yang diduga hasil korupsi. Ia berniat menyamarkan asal-usul sumber lokasi peruntukan, hak-hak atau kepemilikannya harta yang diduga dari hasil tindak pidana.
KPK pun sudah menyita beberapa harta yang diduga hasil pencucian uang. Belasan mobil, ambulans, hingga rumah sakitnya miliknya kini disegel.
Rohadi dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved