Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Banding ditempuh karena dalam putusan dinyatakan, Raoul tak terbukti menyuap 2 hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.
Raoul Adhitya Wiranatakusumah adalah pengacara yang diduga melakukan suap saat menangani perkara antara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, mengatakan, banding ini dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut menilai ada perbedaan dengan keyakinan majelis hakim.
"Jadi (upaya hukum) kami akan perjuangkan terus sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri di kantor KPK, Jakarta, Senin (16/01).
Dikatakan Febri, berdasarkan fakta persidangan, Jaksa KPK meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan 2 hakim lainnya menerima suap dari Raoul.
"Karenanya pada tuntutan kami juga menggunakan pasal terkait hakim dan Juncto Pasal 55 KUHP. Jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ujar Febri.
Sekedar informasi, Raoul divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5 tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, 7 tahun 6 bulan penjara.
Raoul dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso sebesar SIN$.000. Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menyuap dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi dan Casmaya sebesar SIN$25.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved