Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Jakarta terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Dari penggeledahan itu, sejumlah barang bukti diamankan KPK.
“Dokumen yang berkaitan dengan perkara yaitu penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Peningkatan Eksplorasi Menjadi Produksi PT Anugrah Harisma Barakah tahun 2009-2010 atau dokumen lain yang ada hubungan dengan perkara," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/08).
Pada Selasa kemarin, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kendari, Sultra, di antaranya kantor Gubernur Sultra, kantor Biro Hukum Pemprov Sultra, kantor Dinas ESDM Pemprov Sultra, dan lima rumah di Kendari, Sultra.
Selain itu, KPK juga menggeledah sebuah kantor di Pluit, Jakarta Utara dan 2 rumah di kawasan Jakarta.
Salah satu rumah di Jakarta yang digeledah KPK yaitu berlokasi di Jalan Mikasa D2, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat digeledah KPK, pemilik rumah tidak terlihat di kediaman berlantai dua tersebut.
Nur Alam disangka KPK mendapatkan kick back atau komisi terkait dengan penerbitan SK dan izin dalam sektor pengelolaan sumber daya alam. Namun sejauh ini KPK belum mengungkap sosok lain yang turut terlibat dalam permainan kotor ini, termasuk siapa yang memberikan kick back tersebut.
Nur Alam diduga menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan SK Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB). Perusahaan itu yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana di Sultra.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya menegaskan bahwa 2 bupati di kedua daerah tersebut akan segera dipanggil KPK. Keduanya diduga memberikan rekomendasi kepada Nur Alam terkait izin yang diberikan.
“Ada beberapa rekomendasi yang disampaikan beberapa pejabat. Soalnya lokasinya berada di 2 lokasi kabupaten sehingga ada rekomendasi dari 2 pimpinan kabupaten ke gubernur dan akan dimintai keterangan oleh penyidik," terang Syarif.
Nur Alam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak 2009 hingga 2014.
Atas perbuatannya, Nur Alam pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved