Korlantas Polri sudah mengumumkan akan mengganti warna pelat nomor kendaraan bermotor alias nomor polisi (nopol). Tujuan utama, agar mudah terbaca oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV).
Selain itu, upaya tersebut dilakukan demi mengawasi perilaku berlalu lintas. Warna dasar hitam seperti yang ada sekarang ini dinilai sulit terbaca oleh kamera pengintai.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan, kebijakan ini akan dimulai pada 2019 secara bertahap. "Tahun ini kami ubah dulu regulasi dan aturannya," kata Royke, Kamis (11/01).
Selain hitam, warna dasar apa yang akan dipakai nanti belum diungkap. Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, masih didiskusikan.
Sebelumnya, Royke pernah menjelaskan bahwa perubahan ini untuk mendukung penegakan electronic law enforcement (e-lay). Tahap awal, diberlakukan pada kendaraan yang habis masa berlaku STNK (5-tahunan).
Saat ini, warna nopol yang berlaku di Indonesia, yaitu hitam untuk kendaraan pribadi, kuning angkutan umum, dan merah mobil atau motor dinas milik pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved