Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menghentikan proses penyidikan dugaan pelanggaran kode etik advokat yang dituduhkan kepada Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto. Sebab Komisi Pengawas Peradi tidak menemukan satu pun indikasi terkait tuduhan terhadap BW.
"Tidak ditemukan adanya unsur BW mengajari saksi. Kami menemukan alat persidangan tapi tidak satu pun keterangan saksi yang sengaja direkayasa," kata Ketua Komisi Pengawas Peradi Timbang Pangaribuan, dalam diskusi di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/05).
Timbang mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terlibat dalam tuduhan terhadap BW dan membandingkan dengan keterangan pelapor, tidak ditemukan pelanggaran kode etik seperti yang dituduhkan.
Kedua saksi mengakui bertemu dengan BW. Pertemuan berlangsung di masjid di salah satu hotel. Namun, dalam pertemuan tersebut, kedua saksi mengatakan bahwa tidak ada permintaan Bambang untuk memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi.
"Atas hasil penyidikan tersebut, sidang pleno Komisi Pengawas Peradi memutuskan BW tidak bersalah," ujar Timbang.
Sebelumnya, BW dilaporkan ke Komisi Pengawas Advokat atas tuduhan melanggar etika profesi, saat menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum Calon Bupati Ujang Iskandar, dituduh meminta saksi untuk memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan fakta.
BW dilaporkan ke Komwas Peradi oleh mantan pasangan kandidat dalam Pilkada Kotawaringin Barat, Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Bukan hanya ke Peradi, Sugianto juga melaporkan BW ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan BW sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved