Pemerintah melalui melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015 untuk memenuhi target penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2015, sebesar Rp119,7 triliun dari cukai tembakau. Rencana kenaikan tarif cukai itu, sejak awal telah menuai protes dari kalangan multi stakeholders tembakau.
“Bagi kami ini adalah salah satu bentuk kemunafikan pemerintah, pada satu sisi membuat rencana kenaikan cukai sedangkan di sisi lain melahirkan regulasi anti rokok, maka jelas yang jadi korban adalah semua kalangan pertembakauan nasional dari hulu sampai hilir termasuk petani dan konsumen kretek didalamnya,” terang Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM kepada politikindonesia.com, di Jakarta, Rabu (15/10).
Kata Abhisam, selama ini melalui cukai, konsumen telah berperan besar dalam memperkuat keuangan negara. Dalam 6 tahun, pendapatan cukai meningkat dari Rp49,9 triliun dalam APBN 2008 menjadi Rp100,7 triliun pada APBN 2014.
Dibandingkan dengan cukai lainnya, penerimaan cukai tembakau merupakan penerimaan paling besar dalam APBN dibandingkan dengan sektor ekonomi manapun.
Dalam target APBN 2015, penerimaan cukai 95 persen dari penerimaan cukai tembakau, sisanya Rp6 triliun atau sebanyak 5 persen adalah Pendapatan Cukai Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA).
Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan, juga mendesak negara untuk melindungi dan menjaga kedaulatan industri nasional yang telah begitu banyak menyumbang pendapatan bagi negara.
“Jangan menjadikan hasil tembakau hanya sebagai obyek layaknya sapi perah karena yang paling dirugikan adalah industri kecil dan konsumen sebagai korban langsung dari kebijakan ini,” ujar dia.
Bentuk paling nyata dari efek kenaikan cukai ini akan dirasakan oleh kelompok usaha rokok kecil seperti diungkapkan oleh Rusdi Rahman selaku Koordinator Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (KOPERKU), yang beranggotakan 31 perusahaan rokok kecil ini akan gulung tikar.
Lebih jauh lagi, tak kurang dari 1200 pekerja yang berada dibawah perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam KOPERKU ini juga akan terancam kehilangan mata pencaharianya. Belum lagi dengan ribuan usaha kecil menengah lainya yang tersebar diberbagai daerah, yang juga akan terancam nasibnya.
Dijelaskan, saat ini ada 3 golongan industri rokok. Golongan 1 yaitu industri dengan produksi di atas 2 miliar batang rokok per tahun. Golongan 2 yaitu industri dengan produksi 300 juta-2 miliar batang rokok per tahun. Dan golongan 3 yaitu industri dengan produksi di bawah 300 juta batang rokok per tahun. Rencananya semua golongan akan dinaikan.
Bila golongan 1 dan 2 mengalami kenaikan cukai 10 persen maka cukai yang tertinggi Rp375 per batang akan mengalami kenaikan Rp30-Rp 40 per batang. Maka bisa dipastikan selain terdapat kenaikan harga yang dibebankan kepada konsumen maka industri besar akan melalukan efisiensi produksi dalam bentuk pemutusan hubungan kerja kepada buruhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved