Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membeberkan sejumlah persoalan yang tersisa usai penertiban kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. Persoalan itu merupakan aduan yang disampaikan sejumlah perwakilan warga kepada Komnas HAM.
Dalam pernyataan tertulisnya kepada pers, Kamis (25/08), Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Penggusuran Kalijodo Hafid Abbas mengatakan, sedikitnya ada 6 permasalahan yang paling mendesak yang dikeluhkan warga.
Mulai dari penyediaan tempat tinggal warga yang digusur hingga alokasi anggaran untuk penggusuran dan penataan kembali kawasan yang bersumber dari CSR pihak swasta. Warga mengadu pada Rabu (24/08).
Permasalahan pertama, sebanyak 6.027 kepala keluarga yang terkena imbas penggusuran Kalijodo, hanya 200 KK yang sudah tertampung di Rusun Marunda.
Sementara sisanya, menurut warga, terpaksa mengontrak rumah-rumah petak di kawasan Gang Seruni, bahkan beberapa harus tinggal di kolong jembatan.
Warga juga menyebutkan, sebagian masyarakat yang tinggal di Rusun Marunda memilih pergi karena merasa keberatan dengan biaya retribusi sebesar Rp300 ribu perbulan. Saat ini sudah terdapat 14 KK yang sudah ke luar dari rusun, karena tidak mampu membayar biaya retribusi tersebut.
Permasalahan kedua, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, akibat penggusuran PAUD Seruni Indah, terdapat 135 anak telah kehilangan haknya atas pendidikan.
PAUD yang telah didirikan secara swadaya oleh masyarakat Kalijodo itu, ternyata tidak tergantikan oleh Pemprov DKI Jakarta. Pengabaian hak anak untuk memperoleh pendidikan sungguh satu pelanggaran hak asasi manusia yang amat bertentangan dengan amanat konstitusi.
Masalah lainnya, warga Kalijodo disebut belum menerima kompensasi pembayaran listrik dan air hingga hari ini sebagaimana yang telah dijanjikan. Pemprov DKI Jakarta telah menjanjikan bahwa warga akan menerima dana pembayaran listrik dan air sebesar Rp3 juta per-KK. Akan tetapi, hingga hari ini janji Pemprov DKI Jakarta tersebut tidak juga dipenuhi.
Masyarakat juga mengeluhkan hilangnya mata pencaharian warga akibat penggusuran situs budaya, yaitu Pabrik Bihun dan Pabrik Besi Baut yang telah berusia ratusan tahun.
Selain sebagai sumber pendapatan warga, bangunan ini juga menyimpan nilai historis. Kompensasi dari penghancuran sejumlah rumah ibadah dan alokasi dana CSR oleh swasta juga diklaim belum dirasakan warga.
“Atas laporan itu, Komnas HAM menyesalkan apa yang dialami masyarakat. Penggusuran yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta merupakan kebijakan yang tergesa-gesa tanpa lebih jauh melihat dan mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan," tandas Hafid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved