Setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya hanya menyetujui 3 calon Hakim Agung dari 5 calon hakim agung dan 2 hakim ad hoc Tipikor yang diajukan. Alasannya, ada persoalan integritas terhadap 4 calon yang tidak lolos.
“Intelektualitas ada plus minus. Kapasitas ada plus minus. Tapi ada persoalan integritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat pleno di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (30/08).
Desmond mengatakan seluruh fraksi di Komisi III DPR telah mengambil keputusan mengenai 7 orang calon hakim tersebut. Dari tujuh nama kemudian dipilih 3 nama terkait integritas, kapasitas dan intelektualitas. “Disepakati oleh 10 fraksi," ujarnya.
Pertama, Panji Widagdo untuk kamar perdata. Kedua Ibrahim untuk kamar perdata. Ketiga Edi Riadi untuk kamar agama.
Desmond lalu bertanya kepada anggota Komisi III DPR RI untuk mendapatkan persetujuan atas keputusan komisi tersebut. "Apakah keputusan tersebut disetujui?" tanya Desmond.
"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR RI.
Desmond menyatakan keputusan tersebut akan dibawa ke dalam rapat paripurna. “Selesai sudah rapat pleno, akan dibawa dan ditetapkan dalam rapat pleno," ujar Desmond.
© Copyright 2024, All Rights Reserved