Komisi II DPR meminta pemerintah tidak terlalu lama dalam menyempurnakan revisi Undang-Undang Pilkada dan segera mengesahkannya. Sebab UU Pilkada merupakan acuan untuk pembentukan aturan pelaksanaan pilkada. Misalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu).
"Sebisa mungkin segera disahkan. Tapi memang kan kecermatan, keahlian dan ketelitian juga perlu," kata Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/06).
Menurut Arteria, rakyat juga sedang menunggu dan mudah-mudahan UU Pilkada bisa segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Pengesahan dapat segera dilakukan karena pemerintah dalam hal ini hanya melakukan penyempurnaan, bukan mengubah substansi UU.
"Mungkin saja titik komanya ada yang keliru. Memang ada beberapa pasal yang salah ketik atau salah redaksional tapi subatansinya sama sekali tidak ada perubahan," kata politisi PDIP itu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, draf Undang-Undang Pilkada yang baru saja direvisi DPR telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Sekretariat Negara. "Sudah dikirim Jumat sore lalu ke Presiden melalui Setneg untuk diundangkan," kata Rambe.
Menurut Rambe, draf UU Pilkada seharusnya telah sampai empat hari lalu ke Presiden. Nantinya, Presiden akan menandatangani draf tersebut, setelah itu akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved