Kolonel Ngadimin Darmo Sujono, mantan Kepala Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan atau BPTWP Prajurit TNI Angkatan Darat, dituntut delapan tahun penjara oleh tim jaksa penuntut umum yang dipimpin M Hudi. Ngadimin dinilai terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Koneksitas Soedarmadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/4), tim jaksa membacakan tuntutan secara bergantian.
Jaksa juga menilai dua terdakwa lain, diadili bersama-sama Ngadimin, yakni Samuel Kristianto dari Yayasan Mahanaim dan Dedy Budiman Garna, terbukti bersalah melanggar UU No 31/1999. Samuel dituntut delapan tahun penjara, sedang Dedy dituntut 12 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Ngadimin dan Samuel dituntut membayar uang pengganti Rp 57,2 miliar secara tanggung renteng yang bila tak dapat dibayar diganti pidana penjara selama dua tahun. Dedy dituntut pula membayar uang pengganti Rp 42,8 miliar yang jika tak dibayar diganti pidana penjara selama empat tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved