Untuk kesekian kalinya, Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dibatalkan oleh Pengadilan. Kali ini, terkait pemberian izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. SK tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.
Putusan Majelis hakim PTUN Jakarta Timur itu, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. “Mengabulkan, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra," ujar Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/05) sore.
Ratusan nelayan yang menunggu di halaman depan PTUN, Jakarta Timur langsung meneriakkan shalawat atas kemenangannya. “Allahu akbar!!" seru para ratusan nelayan yang sebelumnya menggelar unjuk rasa di halaman PTUN tersebut.
“Pelaksanaan SK Gubernur ditangguhkan sampai putusan berkekuatan hukum tetap," ujar hakim ketua.
Seperti diketahui, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta serta Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat SK Pemberian Izin Reklamasi ke PTUN Jakarta Timur pada 15 September 2015 tahun lalu. Mereka menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 atas pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Koalisi yang mewakil para nelayan di Jakarta utara itu menilai, jika izin reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama telah melanggar sejumlah aturan dan berdampak merugikan nelayan. Dengan dikabulkannya gugatan dan dibatalkannya SK tersebut oleh PTUN, maka reklamasi di Pulau G harus ditangguhkan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved