Aparat Bea Cukai Tanjung Perak bekerjasama dengan Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pengedar narkotika yang berupaya menyelundupkan 1,68 kilogram sabu asal Hongkong melalui Pelabuhan Tanjung Perak. Selain mengamankan sabu, aparat berhasil menangkap 4 orang anggota jaringan narkoba dari Nigeria ini.
Kepada pers, di Surabaya, Kamis (08/05), Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai KPPBC Tipe Madya Tanjung Perak Ircham Habib mengatakan, 4 tersangka yang berhasil diringkus adalah Victor Nainggolan, 28, warga Bandung, Aji Hidayat, 24, warga Subang, Nurmalasari Nababan, 54, warga Bandung dan Victor Markus warga Nigeria. Pemesan barang haram, adalah warga Nigeria yang ditahan di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terbongkarnya penyelundupan sabu ini, bermula saat petugas Unit P2 KPPBC mencurigai paket kiriman via Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dari Hongkong pada 29 April lalu.
Paket itu berupa kardus besar itu berisi 7 buah tas dengan 5 buah travel bag dan 2 buah tas anak-anak. Pengirimnya bernama Nita Dwi Cahyani dengan tujuan Hj Hastuti dengan alamat Cipamokolan, Rancasan, Bandung.
Saat dilakukan pemeriksaan dengan x-ray, ada sesuatu yang mencurigakan di gagang tas yang terbuat dari besi. “Setelah kami bongkar, di dalam sejumlah gagang tas itu berisi methamphetamine (sabu). Dari 7 tas yang ada, ada 5 tas yang berisi methamphetamine. Totalnya 1,68 kg," lanjut Ircham.
Pihak Bea Cukai kemudian melakukan pengembangan dengan bantuan polisi. “Kami berkoordinasi dengan pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena ternyata kasusnya melibatkan 3 provinsi, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, kami kemudian berkoordinasi pula dengan pihak Polda Jawa Timur untuk dilakukan delivery control,” ujar Ircham.
Dari penelusuran, nama si pengirim dan penerima adalah palsu. Penerima paket itu sebenarnya adalah Nurmalasari Nababan, 54,, warga Bandung. Nantinya sabu itu akan dikirim ke Nusa Kambangan untuk tahanan kasus narkoba asal Nigeria bernama Viktor Marco.
Paketan tersebut diambil oleh anak Nurmalasari di Surabaya bernama Viktor Nainggolan, 24. Viktor sendiri adalah residivis kasus kepemilikan ganja tahun 2009 silam.
Dirnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Andy Ludianto menambahkan, dalam pengembangan, barang tersebut oleh Viktor ternyata diberikan kepada kurir lain bernama Aji Hidayat di Jawa Tengah.
"Oleh Aji, dari Jawa Tengah dikirim ke Bandung. Dikirim ke tersangka Nurmalasari yang kemudian dikirim lagi ke Jawa Tengah, yaitu ke Nusa Kambangan," tandas Ludianto.
Ludianto menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena menduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Sabunya dari Hongkong. Pemiliknya rorang Nigeria. yang jadi kurir orang kita. Kami masih terus kembangkan kasus ini. Diduga masih ada tersangka lain," tandas Andi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved