Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Yhannu Setyawan menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena memblokir 22 situs yang dianggap berpaham/simpatisan radikalisme.
Yhannu mengatakan, jika tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya, hal tersebut merupakan salah satu bentuk tindakan represif layaknya Orde Baru.
"Kita ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan malah menghidupkan lagi model pemerintahan yang otoriter," kata Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di KIP, Rabu (01/04).
Yhannu mengatakan, Kemkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan.
"Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup," kata Yhannu.
Bagaimana pun, kata Yhannu, publik berhak mengetahui apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun hal lainnya. Hal ini merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.
"Tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju kalau pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan kesewenang-wenangannya," kata Yhannu.
“Saya berharap sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, dia berharap Kemkominfo dapat menjadi teladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP,” kata Yhannu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved