Kementerian Perindustrian menerbitkan aturan baru yang mewajibkan produk air minuman dalam kemasan berstandar Nasional Indonesia (SNI). Beleid baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan SNI Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun.
“Jadi, produk air minum dalam kemasan yang beredar di pasar telah sesuai dengan standar mutu yang berlaku wajib dan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan," terang Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto, melalui keterangan resmi, Sabtu (17/03).
Dijelaskan, penyusunan SNI untuk produk air minum dalam kemasan dilakukan oleh Komite Teknis yang terdiri dari berbagai pemangku kepentingan, meliputi pihak pemerintah, akademisi atau ahli, termasuk di bidang keamanan pangan, masyarakat, dan produsen.
Pengawasan terhadap produk air minum kemasan di dalam negeri dilakukan secara berkala, baik selama di lokasi produksi maupun di pasar oleh instansi terkait, yang meliputi pengawasan air baku, proses produksi, produk akhir, hingga dengan kemasan.
“Secara total, terdapat 44 parameter persyaratan air bersih yang digunakan sebagai bahan baku air minum kemasan, yaitu fisika (6 parameter), kimia (17 parameter), kimia organik (18 parameter), mikrobiologik (1 parameter), dan radio aktivitas (2 parameter)," imbuh dia.
Disamping itu diterapkan pula syarat mutu produk air minum kemasan. Di antaranya, SNI 3553:2015 Air Mineral telah menetapkan 27 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral, SNI 6241:2015 Air Demineral telah menetapkan 13 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air demineral.
Kemudian, SNI 6242:2015 Air Mineral Alami telah menetapkan 11 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air mineral alami, dan SNI 7812:2013 Air Minum Embun menetapkan 29 Kriteria Uji sebagai syarat mutu air minum embun.
Lebih lanjut Panggah menjelaskan, dalam penyusunan standar tersebut, beberapa referensi internasional antara lain, Codex Alimentarius Committee, WHO, dan lainnya yang umum digunakan dalam penyusunan standar keamanan pangan di berbagai negara.
Pengujian kesesuaian mutu air minum kemasan dilakukan oleh laboratorium penguji yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). "Selain itu, penilaian kesesuaian SNI untuk produk air minum kemasan dilakukan audit terhadap penerapan Good Manufacturing Practices atau Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik," katanya.
Sebelumnya, sebuah temuan melansir pencemaran mikroplastik pada produk air minum kemasan. Terkait hal itu, Kementerian Perindustrian mengusulkan kajian lebih lanjut melalui metode uji yang berstandar untuk mengetahui tingkatan maksimum dan dampak mikroplastik terhadap kesehatan manusia.
"Saat ini, belum ada dokumen standar mutu, metode uji, tingkatan maksimum kandungan mikroplastik pada produk makanan dan minuman, khususnya air minum kemasan, serta belum ada kajian mendalam dampak kandungan mikroplastik pada tubuh di tingkat global yang umum dijadikan referensi," ungkap Panggah.
Selama ini, Kemenperin mengklaim terus mendorong pertumbuhan dan daya saing industri air minum kemasan di dalam negeri, termasuk dalam upaya meningkatkan kualitas produknya agar mampu memenuhi kebutuhan pasar di domestik dan ekspor.
Berdasarkan data Kemenperin, industri air minum kemasan dalam negeri berjumlah sekitar 700 perusahaan, yang sebagian besarnya merupakan sektor industri kecil dan menengah (IKM). Secara volume, konsumsi air minum kemasan menyumbang sekitar 85 persen dari konsumsi minuman ringan di Indonesia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved