Kinerja Pemerintahan Megawati Soekarnoputri sangat mengecewakan. Megawati tidak tampil sebagai seorang presiden, melainkan lebih sebagai ketua umum partai. Akibatnya, roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana diharapkan banyak orang dan cita-cita reformasi.
Penilaian itu dilontarkan Kelompok Kerja (Pokja) Petisi 50 dalam evaluasi akhir tahun Petisi 50 yang berjudul "Catatan Akhir Tahun 2002, Pernyataan Keperihatinan".
Sebagai pemimpin bangsa, menurut Petisi 50, Presiden Megawati sangat mudah dipengaruhi. Selain itu, para pembantunya di jajaran kabinet kelihatan sangat tidak solid. Hal itu terjadi karena para menteri masing-masing mengusung kepentingan partai politik (parpol) dari mana mereka berasal.
"Tentunya hal ini membuat mereka hanya loyal kepada partai. Seharusnya menteri RI bukan menteri partai dan Presiden RI bukan presiden partai," kata Ali Sadikin, Ketua Pokja Petisi 50.
Menurutnya, pemerintahan Megawati masih disandera sistem dan budaya penyelenggaraan negara dan kekuasaan pemerintahan warisan Orde Baru (Orba). Akibatnya, dia gagal total melaksanakan amanat reformasi.
Dikatakan, reformasi yang bertujuan sebagai koreksi total atas sistem dan budaya Orba, telah dimanipulasi kekuatan Orba yang masih mendominasi dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Penyebabnya, karena Megawati terlalu mengakomodasi kekuatan lama dalam pemerintahannya.
Karena itu, lanjutnya, untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pemerintahan Megawati harus membebaskan diri dari sandera sistem dan budaya Orba. Megawati juga tidak boleh berkompromi dengan unsur-unsur atau sistem budaya Orba. Hanya dengan begitu, reformasi dapat dikembalikan ke rel yang sebenarnya.
"Kenyataan memperlihatkan semakin meluas dan mendalamnya praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan, KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), serta semakin maraknya politik uang dalam penyelenggaran negara dan pemerintahan," tegas Ali Sadikin.
Sehubungan dengan itu, dia meminta Presiden Megawati bersikap tegas terhadap siapa pun yang memiliki indikasi kuat terlibat dalam berbagai kejahatan. Baik politik, ekonomi, maupun kemanusiaan. Orang-orang seperti harus segera dibebastugaskan secara dini dari jajaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Caranya, pemerintah harus membuat Undang-Undang "Lustrasi". Artinya, melarang orang yang pernah terlibat dalam pemerintahan Orba menempati posisi strategis dalam penyelenggaraan kenegaraan, pemerintahan saat ini, dan partai politik dalam jangka waktu tertentu.
Seperti diketahui, berbagai pihak dalam catatan akhir tahunnya mengkritik kinerja pemerintahan Presiden Megawati. Mereka menilai, pemerintahan Megawati belum berjalan sebagaimana mestinya. Baik dari sisi perbaikan ekonomi, penegakan hukum maupun pemberantasan KKN sama sekali tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved