Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, berharap segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Ormas yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Satu hal yang perlu direvisi dalam UU tersebut adalah terkait mekanisme pembubaran Ormas.
Zulkifli menilai, pembubaran ormas harus melalui mekanisma pengadilan, bukan berdasarkan subjektivitas satu orang atau kelompok. “Bayangkan kalau pembubaran ormas hanya diterjemahkan satu menteri, hayo bagaimana coba. (Misal) saya menteri, ah ini ormas enggak bener, bubarkan. Kita kan negara hukum, mesti ada pengadilan," katanya usai mengisi acara di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Jumat (27/10).
Ketua MPR itu juga menilai, terdapat dasar pemikiran yang kurang pasti. Misalnya mengenai paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ini terlalu luas. Atheisme, komunisme, paham yang bertentangan dengan Pancasila, yang menerjemahkan tunggal. Dan (hukumannya) tidak hanya ketua ormas, anggotanya, atau yang terkait, atau dikait-kaitkan, kan terlalu luas. Itu yang perlu diperbaiki," ujar dia.
Zulkifli juga meminta seluruh pihak untuk menghentikan perdebatan tentang Pancasila dan anti-Pancasila. Ia menilai anggapan tersebut hanya untuk mengkotak-kotakkan masyarakat. “Jangan bawa Pancasila untuk mengkotak-kotakkan orang lain. Yang setuju Perppu (ormas) dinilai Pancasila. Yang tidak setuju dianggap tidak Pancasila. Itu tidak benar," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved