Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan turut menanggapi isu penyadapan terhadap Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono. Zulkifli menegaskan penyadapan adalah tindakan ilegal. Masyarakat menunggu respon aparat kepolisian terkait hal itu.
"Ya menyadap itu ilegal, kecuali itu lembaga resmi dan memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku," ujar Zulkifli kepada pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (02/02).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini meminta agar masyarakat tidak mencampuradukkan proses peradilan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan masalah negara. Zulkifli mengaku telah mendengar pernyataan sikap SBY terkait polemik sidang Ahok dan isu penyadapan.
Dikatakan Zulkifli, yang bisa dilakukan kini adalah menunggu pihak berwenang untuk mengklarifikasi isu-isu tersebut.
"Kalau ilegal kan masalah hukum, oleh karena itu, Pak SBY kan sudah menyampaikan pikiran-pikirannya. Tinggal kita tunggu responsnya gimana, dari aparat gimana, dan lain-lain gimana, kita tunggu saja," katanya.
SBY sebelumnya merasa dirinya disadap dan meminta aparat kepolisian untuk menegakkan hukum. Perasaan SBY itu muncul sebagai reaksi atas fakta persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimana Ahok dan tim advokasinya mengaku memiliki rekaman percakapan antara SBY dengan Ketua Umum MUI KH Maruf Amin.
Maruf dihadirkan sebagai saksi.
Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan tidak ada lembaga negara yang melakukan penyadapan terhadap SBY. Ia mengaku langsung mengecek kepada lembaga-lembaga terkait. "Setelah saya cek, enggak ada (lembaga negara yang menyadap SBY)," ujar Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (02/02).
© Copyright 2024, All Rights Reserved