Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Adriansyah di Sanur, Bali kemarin. Ia menjadi anggota DPR pertama dalam periode ini, yang ditangkap KPK.
Menanggapi penangkapan itu, Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke KPK.
"Tetap kita melakukan praduga tak bersalah dan kita harapkan KPK terus antara pemerintah dan DPR, menjalankan hal-hal berkaitan dengan supremasi hukum. Apapun dalam masalah ini, kita serahkan pada KPK untuk tindaklanjuti," ujar Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (10/04).
Dalam konteks DPR, Novanto menyerahkan semua mekanisme ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Seperti diketahui, berdasarkan UU MD3 dan Tatib DPR, anggota yang tertangkap tangan dapat langsung diproses oleh KPK.
“Kita ada mekanisme. Semua praduga tak bersalah. Sebelum masalahnya putusan inkrah, kita tidak bisa melakukan hal-hal. Kita serahkan ke mekanisme di DPR di mahkamah kehormatan dewan," ujar politisi Golkar ini.
Setya berpesan pada seluruh anggota DPR agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. “Kita harap semoga tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan OTT, korupsi. Kita harapkan anggota DPR tidak melakukan hal-hal tersebut," ucapnya.
KPK sudah mengkonfirmasi operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sanur, Bali. Seorang anggota DPR diamankan. PDIP membenarkan bahwa kader yang ditangkap bernama Adriansyah. Dia adalah anggota Komisi IV DPR.
© Copyright 2024, All Rights Reserved