Belum ada kemajuan apapun terkait divestasi 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyurati Freeport pada April lalu, tapi belum ada respon. KESDM akan menyurati kembali Freeport dan meminta perusahaan tambang asal AS itu segera menghitung ulang nilai divestasi 10,64 persen sahamnya yang akan ditawarkan ke pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada update apa-apa, karena Freeport masih belum kasih tanggapan. Kalau dari kami sepertinya segera kirim surat lagi," jelas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/06).
Gatot menambahkan, permintaan hitung ulang tersebut harus dituruti karena akan berpengaruh terhadap evaluasi nilai divestasi di tahap berikutnya. "Dia harus jawab surat yang terakhir dulu kami sampaikan. Kan itu belum ditanggapi surat kami," katanya.
Pada surat yang dikirimkan Kementerian ESDM April lalu, pemerintah meminta Freeport menghitung kembali nilai divestasi berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi sampai dengan tahun kewajiban divestasi secara kumulatif (replacement cost).
Itu dilakukan karena acuan nilai divestasi Freeport sebelumnya didasarkan pada nilai investasi yang telah dilakukan dan akan digelontorkan di masa depan. Dari perhitungan tersebut, valuasi 100 persen saham Freeport terhitung US$16,2 miliar, sehingga 10,64 persennya berada di angka US$1,7 miliar.
Kewajiban melepas 10,64 persen saham berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), di mana Freeport wajib melepas sahamnya sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (underground mining).
Lantaran saat ini pemerintah telah mengantongi saham Freeport sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang itu.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.
© Copyright 2024, All Rights Reserved