Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang Penyelenggara Pemilu dengan nomor 22 tahun 2007, pemerintah akan segera membentuk tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Targetnya, pada bulan ini tim seleksi akan segera terbentuk. Menteri Dalam Negeri Ad Interim pun sudah mengusulkan sepuluh nama calon tim seleksi kepada Presiden.
Hal tersebut dikemukakan Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (25/4).
Ditambahkan, Progo, dari sepuluh nama tersebut Presiden akan memilih lima orang untuk menempati posisi anggota tim seleksi KPU. Nantinya, tim seleksi ini akan membuat kriteria dan persyaratan untuk memilih tujuh anggota KPU. Nama-nama tim seleksi maupun anggota KPU akan ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Kepres). "Sebentar lagi Surat Keputusannya keluar," kata Progo tentang nama-nama tim seleksi.
Sebelumnya, para calon anggota KPU tersebut akan menjalani proses {fit and proper test} yang dilakukan DPR. Progo berharap, proses seleksi tersebut selesai pada September mendatang. "Tim seleksi ditetapkan dengan Keppres yang akan menjaring sekitar 21 nama calon anggota KPU, yang akan disampaikan kepada DPR untuk menetapkan tujuh orang diantaranya," ujar Sekjen Depdagri tentang mekanisme pemilihan anggota KPU.
Tim seleksi KPU, kata Progo, berasal dari kelompok akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat. Namun tidak menutup kemungkinan, calon berasal dari birokrat yang mewakili salah satu kelompok di atas. Proses pembentukan tim seleksi KPU baru bisa dimulai ketika UU Penyelenggara Pemilu sudah diundangkan. UU tersebut sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, pada 20 Maret 2007.
Terkait penyelesaian paket empat UU Politik, Progo mengatakan pemerintah dan DPR memegang komitmen untuk menyelesaikan UU tersebut pada 2007 ini. Paket UU tersebut terdiri dari UU Pemilu Presiden dan Wapres, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, UU Partai Politik, dan UU Susunan Kedudukan Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved