Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian keanggotaan Muhammad Nazaruddin dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah ditanda-tangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Surat itu sudah ditangani pada 6 September lalu.
Kepastian bahwa surat pemberhentian itu, dikemukakan oleh Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha, kepada pers, di Kantor Presiden, Rabu (07/09). “Sudah ditandatangani oleh bapak Presiden tanggal 6 September kemarin.”
Dikatakan Julian, setelah ditandatangani, surat itu langsung dikirimkan ke Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie. Julian menampik tudingan bahwa Presiden sengaja menunda-nunda proses penandatangannya.
Dijelaskan Julian pengajuan surat permohonan itu butuh pemeriksaan baik dari sisi kelengkapan administrasi maupun yang sifatnya lebih mendetail. Pemeriksaan dilakukan melalui pintu Sekretaris Negara atau Sekretaris Kabinet untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau kesalahan. “Jadi memang butuh proses waktu apalagi kemarin (Presiden) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat.”
Sekedar catatan, Marzuki sebelumnya mengatakan surat pemecatan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut diserahkan ke Presiden sejak tanggal 26 Agustus lalu. Sebelumnya Nazaruddin telah diberhentikan dari Partai Demokrat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved