Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan anggaran sebesar Rp31,326 triliun untuk subsidi pupuk bagi para petani. Rencananya dana tersebut untuk 8,55 juta ton pupuk dan tambahan 1 juta ton sebagai cadangan.
Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kemtan), Muhrizal Sarwani mengatakan, subsidi pupuk terus dilakukan bahkan mengalami kenaikan. Rata-rata kenaikan subsidi pada 2004 hingga 2015 sebesar 38%. "Kenaikan subsidi pupuk ini karena kenaikan harga gas," kata Muhrizal, Selasa (28/02).
Menurut Muhrizal, subsidi pupuk sudah ada sejak 1970 dan diterapkan juga di negara lain seperti Jepang dan Amerika Serikat. Subsidi pupuk dilakukan untuk mendorong tingginya produksi panen para petani.
Berdasarkan data Kementan, penyaluran pupuk bersubsidi sampai 24 Februari 2017 telah mencapai lebih dari 1,3 juta ton. Itu artinya realisasinya sekitar 83,95 persen sampai Februari saja. "Tapi dalam setahun baru 15,94 persen," kata Muhrizal.
Muhrizal menjelaskan, dengan adanya pupuk bersubsidi, petani cukup membayar Rp1.790 atau Rp1.800 per kilogram (kg). Sedangkan untuk mendapatkan pupuk dengan harga pasar harganya sekitar Rp4.800 per kg. "Pemerintah memberi subsidi Rp3.010 per kg," kata Muhrizal.
Namun, pemberian subsidi pupuk tampaknya tidak akan berlangsung selamanya. "Kemenko perekonomian sedang merancang roadmap, apakah tetap melakukan subsidi pupuk atau mencabutnya," kata Muhrizal.
Muhrizal mengatakan, saat ini Kementan dan Kementerian Koordinator Perekonomian tengah menggodok skema baru agar akses memperoleh pupuk bersubsidi lebih mudah. Salah satunya melalui Kartu Tani.
© Copyright 2024, All Rights Reserved