Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di kawasan-kawasan transmigrasi. Diperkirakan ada 360.000 bidang tanah yang belum mendapatkan sertifikat karena masih berstatus lahan hutan.
"Kami akan koordinasikan dengan Badan Pertanahan (BPN) dan Menteri Kehutanan serta DPR untuk menuntaskan ini. Kami akan minta lokasi-lokasi itu dikeluarkan dari kawasan hutan hingga bisa dibuatkan sertifikat," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, Rabu (27/11).
Menurut Jamaluddien, sedikitnya ada 360 .000 bidang tanah transmigran di seluruh daerah di Indonesia belum mendapatkan sertifikat. Hal ini terjadi karena statusnya yang masih belum jelas.
Para transmigran belum mendapatkan sertifikat karena lahan yang digarapkan masih berstatus lahan hutan. Namun atas instruksi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, maka persoalan sertifikat tersebut harus segera dituntaskan.
Satu kepala keluarga transmigran berhak atas tiga bidang seluas paling sedikit 2 (dua) hektar yang terdiri atas lahan pekarangan rumah , lahan usaha satu dan lahan usaha dua sehingga dari perhitungan tersebut, ada sekitar 130 KK yang belum menerima sertifikat mereka.
“Pemberian sertifikat tanah hak milik kepada para transmigran ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset tanah secara sah dan diakui Negara,” ujar Jamaluddien.
Jamaluddien berharap dengan diserahkannya sertifikat kepada transmigran maka transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.
“Dengan ada kepastian atas tanah yang dimilikinya, maka para transmigran pasti lebih bersemangat dan produktif dalam mengolah lahan pertanian dan perkebunan. Secara otomatis kesejahteraan transmigranpun akan lebih meningkat,” pungkas Jamaluddien.
Selain itu, kata Jamaluddien, untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).
© Copyright 2024, All Rights Reserved