Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan dalam satu sampai dua minggu akan menerbitkan Peraturan Menteri (permen) ESDM tentang Penurunan harga gas.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, permen tersebut merupakan turunan Peraturan Presiden(Perpres) no 40/2016.
Insya Allah dalam satu hingga dua minggu ke depan terbit," kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (19/05).
Menurut Wiratmaja, sesuai Perpres, pelaku usaha di industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet bisa menikmati penurunan harga gas. Adapun besaran penurunan harga, "Di kisaran US$1 hingga US$2 per mmbtu," kata Wiratmaja.
ESDM juga berjanji akan memberikan insentif bagi pelaku usaha di industri migas. Namun enggan menyebut insentifnya.
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) MI Zikrullah mengatakan, hingga saat ini, belum ada pembahasan penurunan harga gas bagian pemerintah antara SKK Migas dengan Kementerian ESDM.
Zikrullah mengatakan, kebijakan penurunan harga gas bagian pemerintah mengharuskan SKK Migas memetakan harga dari blok yang harga akan turun, termasuk 31 kontrak Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang juga direncanakan akan turun harganya. SKK Migas akan mempelajari detail Perpres baru itu untuk menentukan penurunan harga gas bagian pemerintah itu. "Kami lihat detailnya dulu," kata Zikrullah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved