Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dana hibah yang kini buron, kembali menyandang status tersangka baru. La Nyala ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami sudah punya dua alat bukti dan sudah memeriksa saksi. Detail perkaranya sekarang masih disidik," terang Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung, kepada pers, Jumat (22/04).
Maruli mengatakan, penetapan tersangka atas La Nyalla perkara tersebut ditandatanganinya pada hari ini. Surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus tersebut bernomor TPPU No PRINT 447/0.5/Fd.1/04/2016.
Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, Maruli mengatakan, kejaksaan hanya akan memberikan surat tersangka tersebut kepada La Nyalla sendiri. Sama seperti penetapan tersangka sebelumnya, kejaksaan tidak akan memberikan surat penetapan tersangka kepada keluarga atau kuasa hukum La Nyalla. “Karena itu, La Nyalla segera pulang ke Indonesia biar bisa dapat surat penetapan tersangkanya," ujar Maruli.
Maruli membantah anggapan tindakan itu melanggar aturan. "Coba beri saya aturannya bahwa surat penetapan tersangka harus diberikan kepada kuasa hukum," tutur Maruli.
Untuk kasus penyalahgunaan dana hibah, La Nyalla sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 2 kali. Penetapan pertama dibatalkan putusan praperadilan Pengadilan Negari Surabaya, 12 April lalu. Selang beberapa jam kemudian, Kejati Jatim menerbitkan penetapan tersangka yang kedua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved