Sebanyak 6 penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di kantor Angkasa Pura, Kompleks Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (11/09). Penggeledahan ini digelar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi reklame di kawasan bandara itu.
Sebanyak 6 penyidik dari satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan di kantor Angkasa Pura, Kompleks Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (11/09). Penggeledahan ini digelar terkait penyidikan kasus dugaan korupsi reklame di kawasan bandara itu.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Awak media tidak diperbolehkan oleh pihak Angkasa Pura untuk meliputnya. “Saya belum tahu materi yang digeledah. Namun ada personil yang datang dan menggeladah ruangan Sales Departemen Angkasa Pura," ujar Kasubag Hukum dan Kehumasan Angkasa Pura Wilayah 1, Shively Sansouchi.
Shively yang mengaku tidak bisa memberikan penjelasan materi penggeledahan karena belum ada berita acara dan belum dikomunikasikan dengan pihak atasan. Namun kepada wartawan ia menjelaskan, pihak Kejaksaan datang dan langsung menyerahkan surat perintah penggeledahan. “Berdasarkan surat itulah kami memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak kejaksaan untuk melakukan penggeledahan," ujar dia.
Shively merasa tidak nyaman dengan peliputan media. "Ada surat tugas tidak liputan ini, kalau tidak ada tolong keluar dan tunggu di ruang tunggu. Mengganggu orang kerja kalau di sini," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penggledahan ini dilakukan untuk membidik dugaan korupsi billboard atau reklame di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali. Penyelidikan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi parkir di Bandara Ngurah Rai yang melibatkan beberapa terdakwa dari PT Penata Sarana Bali (PSB) dan telah mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp28 miliar.
Dalam kasus papan reklame tersebut diduga terjadi kerugian uang negara sebesar Rp300 juta per papan reklame dan tidak disetor ke kas negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved