Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler rumah jabatan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Setelah dilakukan penyelidikan, Kejari menilai tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler rumah jabatan Gubernur Sulbar setelah dilakukan penyidikan memakan waktu lama, dinyatakan tidak menimbulkan kerugian negara," terang Kepala Kejari Mamuju M Rabith kepada pers di Mamuju, Senin (22/09).
Rabith mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan mobiler rumah jabatan Gubernur Sulbar yang dianggarkan melalui APBD Sulbar tahun 2011 sebesar Rp1,5 miliar telah dilakukan investigasi dan gelar perkara secara mendalam antara Kejari Mamuju, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan-Barat bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulbar baik lansung dan adiminitrasi.
"Dan hasilnya berdasarkan audit BPKP perwakilan Sulbar, tidak ditemukan adanya kerugian negara karena ada barang yang dianggarkan, sehingga pihak Kejaksaan pada kasus itu kemudian menerbitkan SP3," kataya.
Menurut dia, sebelumnya Kejari Mamuju telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini yakni Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Sulbar, Ashary Rasyid, pelaksana pembuat teknis kegiatan (PPTK) Suwaru, kontraktor proyek, Isra dan salah seorang PNS, Pemprov Sulbar, Aksan.
“Namun karena tidak cukup bukti bahwa kasus itu menimbulkan kerugian negara maka dilakukan SP3, dan kami nyatakan, istri Gubernur Sulbar yang disebut sejumlah pihak terlibat dalam kasus itu, tidak ada cukup bukti membuat jadi tersangka dan istri gubernur Sulbar tidak pernah menjadi tersangka dalam kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mamuju, Salahuddin juga menyampaikan, kasus ini resmi dihentikan penanganannya. Ia mengatakan, SP3 dalam kasus itu bisa dicabut apabila ada bukti baru yang mengindikasikan terjadinya pidana korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved