Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) masih meneliti berkas perkara Bambang Widjojanto (BW). Kejari Jakpus belum bisa memastikan kapan berkas perkara BW masuk persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan, pihaknya tidak menemui hambatan dalam meneliti berkas tersebut. "Saat ini Kejari Jakarta Pusat masih melakukan penelitian berkas dan barang bukti (perkara Bambang). Tidak ada hambatan yang ditemukan sejauh ini," kata Waluyo, Rabu (07/10).
Menurut Waluyo, berdasarkan KUHAP, kejaksaan tidak memiliki batasan waktu kapan tersangka masuk persidangan usai pelimpahan dari penyidik. Batasan waktu hanya berlaku bagi tersangka yang ditahan kejaksaan.
"Kalau tersangka ditahan, maksimal penelitian (berkas perkara) harus selesai dalam waktu 20 hari usai dilimpahkan," ujar Waluyo.
Sebelumnya, pada Jumat (18/09) lalu, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri memanggil Bambang untuk diserahkan secara fisik ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat alias tahap dua. Bambang disangka menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang MK, 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang MK itu sendiri memenangkan Ujang.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad. Namun, dia masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara, 8 September 2015 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved