Terpidana kasus suap yang juga pengacara senior Otto Cornelis Kaligis mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Kaligis mengatakan, ia telah menyiapkan 27 novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam permohonan PK.
"Jadi memang saya dikerjain. Masak Rio Capella satu tahun dua bulan. Kemudian di Gery dua tahun yang lain empat tahun, masak saya 10 tahun. dimana logikanya untuk (suap) lima ribu dollar," ujar Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (27/02).
Rio Capella adalah bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem yang menerima suap untuk mengamankan perkara bansos Sumatera Utara di Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Sedangkan Gery adalah M Yagari Bhastara Guntur anak buah OC Kaligis.
Kaligis mengklaim, 27 bukti baru tersebut ia dapatkan setelah meneliti berkas pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Memang saya ini dikerjain dari pertama, dalam BAP itu, yang minta uang THR bukan saya, saya ada di Bali," ujar dia.
Dikatakan Kaligis, beberapa materi bukti baru yang ia ajukan terkait kronologi permintaan uang dan pemberian uang kepada hakim di PTUN Medan.
Kaligis mengatakan, bukti-bukti tersebut pernah diungkapkan dalam persidangan, tetapi tidak pernah dipertimbangkan oleh hakim Tipikor. "Kalau kata-kata saya barang kali tidak akurat, saya ambil (bukti baru) dari berkas yang diakui di bawah sumpah. Itu merupakan kekhilafan hakim," kata Kaligis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Kaligis menjadi 10 tahun penjara dan Denda Rp500 juta terkait upaya hukum kasasi yang dimohonkannya.
Putusan terhadap permohonan kasasi OC Kaligis diketuk palu oleh tiga Majelis Hakim yakni, Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis, serta Krisna Harahap dan Abdul Latief. Kaligis didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27.000 dollar AS dan 5.000 dollar Singapura.
Uang tersebut didapat Kaligis dari istri Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti, yang ingin suaminya aman dari penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Evy memberikan uang sebesar 30.000 dollar AS kepada Kaligis untuk diserahkan kepada hakim dan panitera PTUN Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved