Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bekerjasama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Jambi menggugat 20 perusahaan yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di daerah itu.
Gugatan class action ini menjadi perwakilan jutaan rakyat Jambi yang kini menderita selama belasan tahun akibat bencana kabut asap.
"Lima perusahaan adalah grup perusahaan besar, Asia Pulp and Paper, Barito, GAP Wilmar, dan Siapi Api. Empat di antaranya perusahaan asing dari Singapura dan Malaysia," kata Direktur Eksekutif Walhi Jambi Musri Nauli, Kamis (29/10).
Musri menjelaskan, ke-20 perusahaan yang digugat Walhi terletak di 5 kabupaten di Provinsi Jambi, yaitu Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Muaro Jambi, Tebo, dan Sarolangun.
Seluruh perusahaan itu bergerak dalam bidang industri sawit dan Hutan Tanaman Industri. "Materi sudah disiapkan. Mereka harus bertanggungjawab atas kebakaran di areanya," ujar Musri.
Sebelumnya, kemarin (Rabu, 28/10), Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan melakukan lawatan ke Jambi. Luhut mengaku tidak akan memberi ampunan bagi perusahaan yang memang terbukti melakukan pembakaran lahan.
"Saat ini seluruh perusahaan yang diduga membakar lahan sedang diproses. Tidak lama lagi akan ditindak. Pemerintah tidak akan memberi ampunan," tegas Luhut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved