Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menetapkan tiga perusahaan di sektor perkebunan sebagai tersangka pembakar hutan di wilayah Sumatera Selatan. Tiga perusahaan tadi beroperasi di Ogan Komering Ilir, Sumsel.
"Satu korporasi sudah ditetapkan sejak sebelum ini, yakni PT BMH. Sementara itu, 2 korporasi yang baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan adalah PT TPR dan PT WAI," kata Direktur Tipidter Brigjen (Pol) Yazid Fanani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/09).
Namun Yazid tak menjelaskan rinci bagaimana modus perusahaan itu sebab hal itu terkait pengembangan pengusutan perkara. Namun, secara garis besar, perusahaan-perusahaan itu memanfaatkan masyarakat untuk membakar lahan demi kepentingan perusahaan.
Yazid mengatakan, tiga perusahaan tersebut diancam Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"Soal siapa di dalam perusahaan ini yang dijadikan tersangka, kita sidik terlebih dulu. Nanti kelihatan siapa-siapa yang bertanggung jawab, apakah pimpinan atau siapa," kata Yazid.
Menurut Yazid, penanganan perkara pembakaran hutan kali ini berbeda dari sebelumnya. Jika sebelumnya Polri menegakkan hukum secara parsial, kini Polri akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait agar kejadian tak berulang.
"Jadi, selain dikenakan sanksi pidana, korporasi ini juga diancam dengan sanksi administratif oleh kementerian terkait. Kita berkomitmen menyelesaikan kasus ini," kata Yazid.
© Copyright 2024, All Rights Reserved