Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menonaktifkan sementara Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari jabatannya selama 3 bulan. Hukuman ini sebagai saksi karena Sri Wahyumi ke luar negeri tanpa izin.
Pemberhentian Sri Wahyumi ditetapkan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Sementara bernomor 131.71-17 Tahun 2018 yang ditantandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo. Sri Wahyumi dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya Pasal 76 Ayat 1 huruf I dan huruf J.
Keputusan ini diambil setelah tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengecek laporan soal Sri pergi ke luar negeri tanpa izin. Sri juga telah mengakui hal itu.
"Atas laporan daerah, bupati tersebut sebulan 2 kali pergi ke Amerika tanpa izin. Tim Kemendagri datang dan cek ke Pemda Sulut dan Kabupaten Talaud. Bupati mengakui tanpa izin," kata Tjahjo kemarin.
Tjahjo mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tjahjo mengaku sudah menandatangani surat keputusan tersebut.
"Sesuai UU 23 kemudian diberhentikan selama 3 bulan nonaktif. Keputusan sudah saya tanda tangani," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandou mengaku telah menyerahkan SK Mendagri tersebut kepada Wakil Bupati Talaud Petrus Tuange, Jumat (12/01) kemarin.
Dalam SK Mendagri tersebut, jabatan Bupati Talaud diserahkan kepada Tuange selama Sri Wahyumi menjalani sanksi.
"Gubernur berharap ini kejadian yang terakhir kali. Ini juga pertama kali terjadi di Sulut dan menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa semuanya ada aturan dan norma yang harus dipatuhi," ujar Kandou.
Sri Wahyumi saat ini juga maju sebagai bakal calon bupati Talud dari jalur perseorangan. Dia berpasangan dengan Gunawan Talenggoran.
© Copyright 2024, All Rights Reserved