Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur menyiapkan 5 pengacara dari Gooi and Azura untuk mendampingi Warga Negara Indonesia Siti Aisyah yang didakwa sebagai pelaku pembunuhan atas Kim Jong Nam.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, Andreano Erwin mengemukakan hal itu di Mahkamah Majistret Sepang, Selasa (28/02), usai mengikuti sidang dakwaan terhadap Siti Aisyah.
"Mereka tadi mengajukan tuntutan secara resmi kepada Siti Aisyah dan kami sudah menyiapkan 5 pengacara dari Gooi and Azura untuk membela kepentingannya Siti Aisyah. Sidang membicarakan administratif saja di mana tuntutan disampaikan secara resmi oleh public executor," terang dia.
Andreano mengatakan Siti Aisyah dituntut Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau tentang pembunuhan dan pihak pengacara sudah menyampaikan nota keberatan terhadap tuduhan-tuduhan polisi sebagaimana disampaikan ke media.
"Tadi pengacara sudah menyampaikan keberatan. Itu yang membuat kita sedikit lega. Mudah-mudahan ke depan polisi bisa menyampaikan secara terbuka hasil penyidikan mereka," katanya.
Andreano mengatakan dalam sidang sekitar setengah jam tadi tuntutan disampaikan public executor kemudian saat pengacara diberi kesempatan menyampaikan keberatan mereka menyampaikan keberatannya.
"Kami menyampaikan permohonan karena Siti Aisyah ditahan di Penjara Kajang nanti kami akan mengajukan permohonan untuk bertemu. Normalnya tiga hari bisa bertemu. Barangkali Minggu mendatang," katanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved