Kejaksaan Agung terus memeriksa sejumlah saksi yang untuk menyelidiki dugaan terjadinya korupsi dalam penjualan dua unit kapal tanker raksasa ({very large crude carrier}/ VLCC) milik PT Pertamina yang terjadi pada era Presiden Megawati lalu.
Kali ini, tim penyidik dari kejagung memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina, Baihaki Hakim untuk mengetahui seluk beluk penjualan tanker tersebut. Baihaki diperiksa sebagai saksi. "Dia memberi keterangan untuk penyidikan, baru satu kali ini," kata Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus M Salim di Kejaksaan Agung, Rabu (20/6).
Walau menolak menyebutkan nama lengkap mantan direktur utama Pertamina yang diperiksa tersebut, namun Salim membenarkan ketika wartawan mengkonfirmasi mantan direksi itu BH yang merupakan inisial Baihaki Hakim.
Baihaki Hakim tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pukul 09.35 WIB. Dalam catatan buku tamu kejagung tertulis ia berasal dari Cirebon dan bekerja pada pihak swasta dengan maksud menemui Salim.
Kasus VLCC itu awalnya diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2004. Kejaksaan Agung menyelidiki kasus tersebut atas desakan DPR dan telah menemukan indikasi kuat untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Selama penyelidikan, Kejaksaan Agung telah meminta keterangan mantan Komisaris Utama PT Pertamina sekaligus mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, direksi maupun mantan direksi Pertamina juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
KPPU mengungkapkan, dugaan kerugian negara dalam penjualan tanker itu mencapai Rp241 miliar, namun angka pastinya masih diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
© Copyright 2024, All Rights Reserved