Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki aset milik para tersangka kasus pengadaan bus transjakarta.
Kepada pers, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T. Spontana mengatakan, kejaksaan sudah mendapat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari PPATK terkait tersangka kasus transjakarta. Namun, dia belum bisa membocorkan berapa jumlah uang dan aset yang dimiliki. “Ada yang akan kami dalami lagi,” jelasnya.
Menurut Tony, dalam pekan ini Kejagung akan menghadirkan saksi ahli dari PPATK. Saksi itu akan menjelaskan kepada penyidik mengenai aliran dana yang mencurigakan ke rekening tersangka. “Sebab, mereka yang lebih paham,” ungkapnya.
Beredar kabar, Kejagung menyelidiki dugaan rekening gendut milik mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Udar Pristono. Total kekayaan yang dimiliki Udar cukup mencengangkan, mencapai Rp50 miliar. Harta itu terbagi dalam sejumlah uang dan beberapa aset yang tidak bergerak. Di antaranya, rumah dan kondotel di Cempaka Putih, Jakarta; Denpasar, Bali; dan Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum Udar, Budi Nugoroho, menganggap wajar jika kliennya mempunyai kekayaan sebanyak itu. Sebab, uang tersebut diperoleh dari warisan orang tuanya yang dulu menjabat ajudan Jenderal Ahmad Yani. Budi juga menyebut Udar hidup berkecukupan sejak tahun 90-an.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan sudah menyerahkan LHKPN kepada Kejagung pada pekan lalu. Namun, dia tidak mau memerinci berapa harta kekayaan Udar. “Kami hanya melaporkan ke Kejagung, tidak berhak mempublikasikan ke media,” ujarnya.
Agus juga enggan membeberkan adanya transaksi yang mencurigakan di rekening Udar. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari data rahasia penyidikan yang tidak boleh diumumkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved