Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sekitar Rp1 miliar dari Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Prawoto. Penyitaan itu terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta tahun anggaran 2013 dimana Prawoto menjadi salah satu terangkanya.
“Penyitaan uang dari kasus bus Transjakarta, Rp 1,195 miliar," terang Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Widyo Pramono, kepada pers, di Jakarta, Jumat (13/06).
Widyo menjelaskan, hingga kini penyidik terus melakukan penyidikan terhadap tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga diperiksa dalam kasus ini, termasuk saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM). Dalam keterangan saksi ahli tersebut, proyek pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan bus tersebut sudah memenuhi unsur korupsi.
“Bahwa apa yang dilakukan tersangka menyalahi spesifikasi teknis. Sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan,” terang dia.
Widyo melanjutkan, Kejagung tetap memegang aturan yang berlaku dalam kasus ini serta bersikap profesional dan proporsional. “Kita mengikuti aturan yang ada,” terang dia.
Diketahui, Prawoto dan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono belum ditahan Kejagung. Sementara, 2 tersangka lainnya, Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sudah ditahan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved