Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis. Yulianis akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Kamis (03/07).
Sebelumnya, saat bersaksi dipersidangan kasus suap wisma atlet SEA Games dengan terdakwa Nazaruddin, Yulianis mengaku, jika Grup Permai dan anak perusahaannya berperan menggiring proyek-proyek pemerintah agar tendernya dimenangkan mereka.
Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai, berperan membantu PT DGI memenangkan tender proyek.
Yulianis saat memberikan kesaksian di persidangan mengaku bekas bosnya itu menggunakan fee hasil menggiring proyek untuk membeli saham perdana PT Garuda Indonesia. Total saham yang dibeli Nazaruddin melalui lima anak perusahaan Grup Permai itu mencapai Rp300,8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved