Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus korupsi penjualan tiket pesawat senilai Rp12,7 miliar di PT Merpati Nusantara Airlines tahun 2010-2013. Kedua tersangka adalah pegawai Merpati.
“Penyidik telah menetapkan 2 tersangka baru yaitu pegawai PT Merpati Nusantara Airlines atas nama RN dan AS," teramh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto kepada pers di Jakarta, Kamis (08/10).
Kedua tersangka adalah Rucie Novihari selaku Chief Ticketing Distrik Jakarta dan Asrianto selaku Manajer Distrik cabang Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan nomor Print 102/F.2/Fd.1/09/2015 (untuk tersangka RN) dan nomor Print 103/F.2/Fd.1/09/2015 (untuk tersangka As) per tanggal 29 September 2015.
Sebelumnyam, penyidik telah menetapkan 2 tersangka yaitu Hendro Cahyono selaku GM Distrik Jakarta dan Bambang Prajoko selaku Manajer Distrik Jakarta.
Kasus ini berawal melalui bukti dan dokumen adanya rekayasa penjualan tiket pesawat di perusahaan tersebut. Diduga laporan yang dibikin para tersangka tidak benar dengan memanipulasi data penumpang.
Jadi data penumpang yang berangkat tidak dilaporkan sebagaimana mestinya sehingga dianggap tidak berangkat dan mengembalikan tiket. Modus tersebut disebut telah dilakukan selama 4 tahun sejak 2010.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka yaitu hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved