Sejatinya, antara yang disuap dan yang menyuap merupakan satu paket dalam tindakan pidana. Kondisi itulah yang dipertanyakan Ari Yusuf Amir. Pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Susno Duadji itu mempertanyakan profesionalisme penyidik Polri yang tidak menjadikan penyuap kliennya sebagai tersangka.
Ari mengatakan hal itu sebelum mendampingi Susno yang rencananya akan diperiksa penyidik Polri sebagai tersangka di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Polri telah menetapkan Susno sebagai tersangka penerimaan suap Rp500 juta saat Bareskrim menyidik kasus pengggelapan dalam bisnis arwana di Pekanbaru. Susno lalu ditangkap setelah diperiksa selama tujuh jam pada Senin (10/5) sebagai saksi.
Penyidik memiliki keterangan saksi yang menyatakan bahwa Susno menerima uang dari Haposan Hutagalung dan Sjahril Djohan. Menurut Ari, sebelum menetapkan Susno sebagai tersangka, penyidik seharusnya terlebih dulu menjadikan Haposan dan Sjahril sebagai tersangka. "Pemberi suap seharusnya menjadi tersangka dulu dan bukannya penerima suap," katanya menegaskan. Polri, katanya, seharusnya menjadi tersangka baik penerima dan pemberi suap.
Karena hanya Susno sebagai penerima suap, maka tim pengacara mempertanyakan status Haposan dan Syahril yang hingga kini belum menjadi tersangka.
Sebelumnya, Ari menyatakan, Susno akan tutup mulut saat diperiksa sebagai tersangka jika penyidik tidak menjelaskan alasan penahanan. "Pak Susno akan diam sebelum ada penjelasan dari penyidik. Tersangka kan berhak diam saat diperiksa. Ini dilindungi oleh undang-undang," kata Ari.
Menurut dia, tim pengacara Susno juga mendukung langkah untuk tidak memberikan keterangan apapun yang ditanyakan oleh tim penyidik. "Tersangka berhak mendapatkan penjelasan dari penyidik tentang alasan menjadi tersangka. Pak Susno belum mendapatkan penjelasan mengapa dijadikan tersangka," katanya.
Praperadilan Siap Didaftarkan
Di samping itu, gugatan praperadilan atas penangkapan Susno terhadap Polri telah siap didaftarkan. "Besok, Rabu (12/15), gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata pengacara Susno, Henry Yosodiningrat di Jakarta, Selasa (11/05). Ia mengatakan, gugatan itu dilakukan karena penangkapan Susno pada Senin (10/5) dianggap tidak sah dan melawan hukum.
Jika sore ini Polri memutuskan untuk menahan Susno maka materi gugatan akan bertambah yakni gugatan atas penahanan, ujarnya. "Dua duanya kami telah siap. Mau gugatan penangkapan atau penahanan, besok akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya. Henry juga mempertanyakan istilah penangkapan yang ditujukan kepada Susno.
Susno, katanya, tidak seharusnya ditangkap karena sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim. "Penangkapan itu ya dilakukan kalau mau lari atau sedang di pasar. Masa Pak Susno di dalam gedung kok ditangkap," ujarnya.
Ia mengatakan, sejak ditangkap penyidik Senin (10/5) pukul 17.00 WIB, Susno belum pernah diperiksa padahal alasan penangkapan adalah agar Susno dapat diperiksa sebagai tersangka. "Katanya mau diperiksa tapi kok didiamkan saja sejak ditangkap kemarin sore," ujarnya.
Selain mengajukan praperadilan, katanya, tim pengacara juga meminta presiden untuk mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan masalah itu.
Presiden harus turun tangan karena penahanan Susno telah membuat Polri terbelah sebab ada yang pro dan kontra atas kasus itu. Susno ditangkap setelah dijadikan tersangka karena diduga menerima suap Rp500 juta saat Polri menyidik kasus sengketa bisnis arwana di Pekanbaru.
© Copyright 2024, All Rights Reserved