Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi terkait penyidikan kasus suap yang menyeret mantan politikus Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Ketiganya yakni, Kasubag Perjalanan Dinas DPR Wasidi, Kabid Pelaksanaan Jalan Kantor Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang Permukiman Sumbar Indrajaya dan staf Partai Demokrat di DPR, Ippin Mamonto.
“Ada tiga orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk tersangka IPS (I Putu Sudiartana)," terang Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (02/08).
Dalam kasus ini, Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima uang melalui transfer ke rekening Mukhlis, suami Novianti, staf pribadi Putu. Uang Rp500 juta diberikan kepada Putu terkait proyek infrastruktur jalan di Sumatera Barat senilai Rp300 miliar.
Selain Putu, KPK juga menetapkan 4 tersangka lain, yakni Novianti selaku staf pribadi Putu, Yogan seorang pengusaha, Suhaemi orang dekat Sudiartana dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sumatera Barat bernama Suprapto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved